KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA

Bisma Rizal 16 Jun 2020, 13:06
KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA (foto/int)
KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman, Tin Zuraida dengan seorang pegawai MA bernama Kardi.

zxc1

Pendalaman tersebut diperoleh penyidik KPK dari keterangan saksi seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Senin (15/6/2020) kemarin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kardi sendiri sempat diperiksa penyidik dalam perkara yang sama pada Rabu (10/6/2020) lalu. Dari keterangannya, kata Ali Fikri, penyidik mendalami aset-aset milik Tin yang diduda berada dalam kekuasaan Kardi.

zxc2

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali saat itu.

Selain memeriksa Sofyan, penyidik memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati dan seorang karyawan swasta bernama Andrew.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ujar Ali.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Dorektur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.