Dikabarkan akan Dilaporkan Karena Pembakaran Bendera PDIP, PA 212 Minta yang Satu Ini Juga Harus Diusut

Siswandi 26 Jun 2020, 11:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Saat ini beredar kabar yang menyebutkan akan adanya laporan ke polisi, terkait aksi pembakaran bendera PDIP. Peristiwa itu terjadi saat aksi

aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 lalu.

Terkait kabar itu, Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, angkat bicara. 

"Ini negara hukum jadi dari dulu kita menghargai proses hukum, siapa pun silakan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum," lontarnya, Jumat, 26 Juni 2020. 

Namun Slamet juga meminta pihak Kepolisian melakukan upaya hukum terhadap seseorang ataupun pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator usulan RUU HIP yang terindikasi berbau komunis.

Menurutnya, hal itu penting karena informasi mengenai RUU HIP ini telah menimbulkan kontroversi bahkan membuat masyarakat jadi gaduh dan resah.

Hal serupa juga ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Menurut Slamet, BK harus segera mengusut anggota DPR yang terlibat atau inisiator rancangan undang-undang tersebut.

Tak cuma itu, Slamet juga meminta kepada pemerintah dan pihak keamanan untuk tegas menegakan hukum kepada siapa pun, kelompok apa pun, yang terindikasi ingin mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila.

"Hukum harus ditegakan untuk semua," ujarnya.

Seperti diketahui, ribuan kader partai PDI Perjuangan dari DPC Jakarta Timur menggelar unjuk rasa di depan kantor Polres Jakarta Timur, Kamis, 25 Juni 2020.

Mereka menuntut pihak kepolisian bertindak tegas terkait peristiwa pembakaran bendera PDIP saat aksi itu berlangsung.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, pihaknya meminta pihak Kepolisian segera mengusut aksi pembakaran bendera itu. ***