Wow, Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gajinya Dobel Tapi Faktanya Malah Begini

Siswandi 28 Jun 2020, 23:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebuah fakta terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia. Menurut kajian Ombudsman RI terdapat 397 Komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara sebanyak 167 Komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
 
Fakta itu diungkapkan anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, dalam video conference yang berjudul “Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan”, Minggu 28 Juni 2020.

Dikatakan, hal itu diungkapkan pihaknya setelah melakukan kajian terkait jabatan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan lainnya.

“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” ujarnya, dilansir viva. 

Ditambahkannya, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena akan muncul sifat conflict of interest ‘konflik kepentingan’ di dalamnya.

“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” imbuhnya.

Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi pada negara atau sekitar 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.

Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik. Karena itu, Ombudsman menegaskan akan selalu mengawal proses perekrutan jabatan di BUMN.

Begini Respon Kementerian 
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukanlah isu yang baru.

"Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga jadi oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru, itu yang pertama," lontarnya, dilansir detik. 


Sebenarnya Boleh Nggak Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN?

Kedua, katanya, mengacu ketentuan yang ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Menurutnya, hal yang wajar jika komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut.

"Yang kedua, prinsipnya adalah kita melihat pada Undang-undang PT dalam hal ini BUMN. Kita kan tahu BUMN dimiliki pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris-komisaris di BUMN," jelasnya.

Ia juga mengakui, ada juga pihak luar yang menjadi komisaris atau yang disebut komisaris independen. Intinya, kata Arya, harus ada perwakilan yang mewakili pemerintah.

Sedangkan terkait pendapatan, Arya mengatakan, yang diterima oleh komisaris bukanlah gaji tapi honorarium.

"Ketiga yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ dia kan fugnsinya pengawasan. Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut," ujarnya lagi. ***