Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi

Bisma Rizal 29 Jun 2020, 11:09
Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi (foto/int)
Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) layak diaborsi karena bakal membahayakan keselamatan bangsa.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin saat berdiskusi dengan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun dalam chanel Youtubenya, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

zxc1


Menurut Zaitun, ada dua hal yang membuat RUU tersebut layak ditolak. Pertama, adanya Pasal yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”.

Ditambah lagi tidak dimasukan  TAP MPRS Nomor 26/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

zxc2


"MUI sudah bulat untuk menolak RUU HIP. Karena selain dua hal tersebut yang mendasar, MUI mendapatkan masukan para ahli hukum tata negara dan hukum lainnya yang juga mengatakan bahwa RUU ini bermasalah," katanya.

RUU ini juga bisa membuka tafsiran tunggal bagi pemerintah yang nanti akan dengan mudah menilai salah orang lain yang tidak sama pandangannya.

Hal ini adalah 'kecerobohan" itu sudah sangat sulit untuk dimaafkan.

"Jadi ibaratnya bayi yang dikhawatirkan akan merusak ibunya, akan mencelakakan ibunya, membahayakan ibunya bahkan keluarganya maka lebih tepat diaborsi saja," tegasnya.

Dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang berisi 8 point penting, pemerintah maupun DPR RI diminta tidak membuat RUU HIP menjadi undang-undang.

Jika tidak, MUI akan mengajak seluruh umat Islam untuk bergerak.