Dengan Empat Catatan, Pemprov Riau Kembali Raih Opini WTP 6 Tahun Berturut-turut

Riko 29 Jun 2020, 15:27
Foto paripurna DPRD Riau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas laporan keuangan 2019
Foto paripurna DPRD Riau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 2019

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.

Sebagai informasi, WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Sementara opini ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Riau. Senin 29 Juni 2020 ditengah covid-19. 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar, melalui siaran langsung melalui video virtual. 

Bahrullah mengungkapkan, dengan demikian Pemprov Riau berhasil meraih opini WTP selama 6 tahun berturut-turut.

"Atas laporan pemprov Riau Tahun Anggaran 2019 dengan demikian Pemprov Riau berhasil mempertahankan opini WTP selama enam kali berturut turut," tuturnya.

Saat mendengar hal ini, seluruh jajaran Pemprov Riau yang memadati ruang paripurna pun bertepuk tangan.

Namun, BPK kata Barullah mengatakan masih menemukan 4 catatan kelemahan dan 9 permasalahaan terkait ketidakpatuhan, Pemprov Riau untuk dievaluasi. 

"Yang pertama mengenai penyertaan modal kepada 4 BUMD provinsi Riau yang belum disajikan, berdasarkan laporan keuangan yang sudah dialihkan ke kantor akuntan publik," kata Barullah.

Kemudian catatan kedua pengelolaan aset pemerintah provinsi Riau belum terkelola sepenuhnya. Ketiga, pengelolaan pendapatan restribusi  daerah belum sepenuhnya optimal. 

Dan catatan terakhir, adalah pengelolaan investasi, dan budi daya ikan di Dinas Perikanan dan kelautan tak sesuai ketentuan.

"Saya berharap DPRD ikut memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP yang sesuai kewenangan DPRD. Jika ada yang ingin dikonsultasikan, bisa dikonsultasikan,"pungkasnya.