Tuntut Hak Gaji Belum Dibayar, Dosen STIES Bengkalis Langsung Di PHK Pihak Kampus

Dahari 8 Jul 2020, 16:13
FOTO: STIE Syariah Bengkalis
FOTO: STIE Syariah Bengkalis

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dikarenakan menuntut dan memperjuangkan hak gajinya, salah seorang Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Bengkalis langsung diberhentikan sebagai Dosen tetap alias putus hubungan kerja (PHK) oleh pihak kampus STIES.

Edi Arianto, SH, M.H, mengajar prodi hukum ekonomi syariah sudah mengabdikan diri sejak tahun 2017 silam. Namun harus menerima pahitnya kebijakan kampus yang dinilai sepihak.

Edi Arianto, yang menjabat Sekretaris Prodi HES inipun di PHK usai memprotes dan mempertanyakan gajinya yang belum dibayar pihak kampus.

"Kita para dosen, sama seperti Pak Bowo hanya memperjuangkan hak kami yang belum dibayar oleh pihak kampus,"cerita Edi Arianto, SH, M.H, Rabu 8 Juli 2020.

Surat PHK dirinya, diakui Edi diterimanya usai melakukan mediasi perihal pembayaran gaji dosen bersama Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bengkalis dengan pihak kampus.

"Saya menilai surat pemberentian saya sebagai dosen sangat janggal karena surat dikeluarkan, Rabu, 22 Juni 2020 silam, sedangkan mediasi kita lakukan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan pihak kampus awal Juli 2020 kemarin. Surat itu saya terima usai media tersebut,"ungkap Edi.

Edi dengan tegas menerima surat PHK dirinya. Namum, sebagai haknya, akan terus memperjuangkan dan menuntut pihak kampus agar melakukan pembayaran.

"Apa yang disampaikan Pak Bowo tentang gaji belum di bayar STIES Bengkalis benar adanya dan itulah yang kami alami selama ini. Kalu kita mau terbuka, hampir 80 persen gaji dosen disana tidak dibayar sepenuhnya,"ucap Edi seraya mengatakan,  pengajar lainya enggan berkomentar karna takut di PHK pihak kampus.

Dalam hal tersebut, Edi merasa janggal dengan memperjuangkan hak gaji yang berujung pemecatan sepihak dirinya. Dia menilai, pihak kampus tidah ada etikad untuk membayar sehingga dilakukan pemecatan.

"Saya dan pak bowo, juga dosen lainya tetap akan membawa permasalan ini ke ranah hukum jika tidak ada etikad baik dari STIES Bengkalis tersebut,"katanya.

Terpisah, Ketua STIES Bengkalis, Khodijah Ishak ketika dikompirmasi enggan berkomentar dan pesan whattap juga tidak dibalasnya.

Sementara, Ketua II, STIES Bengkalis, Muhammad Fadhil memgaku sedang berada di Pekanbaru."Maaf bang, lagi rapat. Nanti saya hubungi lagi,"ucap singkat Muhammad Fadhil kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, permasalah berlarut tanpa ada titik terang sehingga para dosen yang menuntut hak gaji mereka akan melaporkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Hal itu, disampaikan oleh Anshor Wibowo S.SE.M.M, Dosen juga menjabat Wakil III STIES Bengkalis. Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak ada etikad baik pihak yayasan untuk menyelesaikan permasalahan gaji para dosen.

Bowo menjelaskan permasalahan yang dipersoalkan adalah permasalah hak gaji yang belum dibayarkan.

"Perhitungan kurang bayar gaji tersebut dari tahun 2018 sampai 2019 sudah saya lampirkan dalam blueprint berkas tuntutan sebagi aduan melalui kuasa hukum. Karena tidak ada etikad baiknya, maka kita akan menempuh jalur hukum," kata Bowo

Bowo menjelaskan, sudah ada gelagat mencurigakan  dari pihak yayasan saat dirinya menerima gaji pertama, bulan Febuari 2018 sebesar Rp. 3.400.000. Melalui bendahara, sejumlah uang tersebut diterima tunai.

"Sebelum diberikan gaji, Saya dan dua rekan dosen lainya dipanggil oleh wakil II bidang keuangan, Tomi dengan perihal membicarakan agar kami bertiga tidak mencerikanan jika hanya kami bertiga dibayar penuh. Dan saat itu, kami tidak menerima slip gaji tentang tincian apa saja yang kami dapatkan,"pungkasnya.