New Normal, Otoritas Bandara SSK II Catat 20 Penerbangan Setiap Harinya

Ryan Edi Saputra 12 Jul 2020, 20:24
Bandata SSK II
Bandata SSK II

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penerbangan dari provinsi lain ke Kota Pekanbaru, Riau, mulai menunjukkan peningkatan di masa transisi New Normal ini. Apalagi, kasus positif corona nihil sejak enam hari lalu.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi saat dihubungi Riau24group belum lama ini mengatakan, intensitas penerbangan rata-rata 20 pergerakan setiap hari pada bulan Juli ini. Saat ini, Pekanbaru masih dalam masa transisi menuju New Normal.

Diberitakan sebelumnya, penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru sempat ditutup di awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona pada 25 April lalu. Namun, pemerintah pusat membuka kembali penerbangan pada 7 Mei. 

Meski begitu, intensitas penerbangan tidak terlalu banyak. Di hari pertama, hanya Garuda Indonesia yang mendarat di Pekanbaru. Jumlah penumpang juga tak mencapai 20 orang.

Karena memang, persyaratan untuk keberangkatan penumpang sangat sulit. Penumpang harus melakukan rapid test dengan biaya sendiri di rumah sakit.

Di samping itu, calon penumpang harus memiliki surat jalan yang ditandatangani atasannya. Jika perjalanan itu untuk orang umum, maka orang tersebut harus ada izin dari kelurahan.

Kini, aturan sudah berubah lagi. Surat dari kelurahan tak diperlukan lagi. Calon penumpang cukup mengurus surat kesehatan dengan menjalani rapid test atau swab.

Para calon penumpang harus memiliki surat keterangan telah menjalani proses swab atau rapid test sebelum berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Surat keterangan ini harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan (KKP).

"Di bandara, hasilnya diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.

Pemeriksaan rapid test juga ada di Bandara SSK II Pekanbaru. Pemeriksaan juga sepenuhnya dijalankan oleh Laboratorium Klinik Kimia Farma.

"Pemeriksaan rapid test ini bersifat opsional. Artinya, penumpang bebas menentukan pilihannya," jelas Yogi.

Maksudnya, calon penumpang bisa melakukan rapid test di Bandara SSK II. Rapid test juga bisa dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan resmi.