Kapolri Idham Azis Mutasikan Jenderal Pembuat Surat Jalan Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Riki Ariyanto 15 Jul 2020, 21:24
Kapolri Idham Azis Mutasikan Jenderal Pembuat Surat Jalan Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra (foto/int)
Kapolri Idham Azis Mutasikan Jenderal Pembuat Surat Jalan Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra (foto/int)

RIAU24.COM - Kapolri Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Hal itu setelah yang bersangkutan terbukti menandatangani surat jalan kepada buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Dilansir dari CNNIndonesia, pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Sanksi itu dijatuhkan usai bersangkutan diperiksa.

zxc1

Telegram itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. "Betul (penerbitan telegram). Dia dimutasi," sebut Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (15 Juli 2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri.

Argo mengakui bahwa salah satu kepala biro di Bareskrim membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa izin pimpinan. Pihaknya pun langsung memeriksa Prasetyo Utomo.

zxc2

Seperti yang ramai diberitakan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat surat jalan dari salah satu instansi untuk berpergian di Indonesia. Surat itu pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Pada surat tersebut, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 ke Pontianak memakai pesawat untuk keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Djoko Tjandra direncanakan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.