KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK

Bisma Rizal 16 Jul 2020, 13:19
KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK (foto/int)
KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, memperpanjang penahanan Taufik hingga 40 hari kedepan. "Terhitung
mulai 16 Juli 2020 sampai 24 Agustus 2020, bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

zxc1

Ali menambahkan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Perkara ini adalah pengembangan dari
kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

zxc2

Bowo Sidik sendiri pun telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.

Namun kemudian terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo adalah mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.