Netralitas ASN Pada Pilkada 2020, Bawaslu Mengirim Rekomendasi ke KASN

Dahari 17 Jul 2020, 18:56
FOTO: Kantor Bawaslu Bengkalis
FOTO: Kantor Bawaslu Bengkalis

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin menyampaikan bahwa, terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak Tahun 2020.

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini.

Terkait surat laporan pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu oleh masyarakat itu pada Minggu 28 Juni dan sudah diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran.

"Semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada dan peraturan Bawaslu tentang pelanggaran pelanggaran. Dan Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke Lembaga Negara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti dari rekomendasi Bawaslu tersebut,"ungkap Mukhlasin saat dihubungi Riau24.com, Jumat 17 Juli 2020.

Menurut Mukhlasin, perlu disampaikan Bawaslu hanya mempunyai kewenangan sampai proses rekomendasi dan hasilnya masih menunggu dari KASN.

Sedangkan, terkait dengan saksi saksi itu adalah ranahnya KASN dan seluruh berkas-berkas pelanggaran ASN tersebut sudah disampaikan ke KASN sampai dengan poin rekomendasi. Dan sampai saat ini Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KASN itu sendiri.

"Laporan yang masuk pelapor datang dengan melengkapi syarat formil dan materil, sebuah laporan setelah di kaji dan diterima. Maka Bawaslu Bengkalis menganggap laporan pelapor sudah bisa ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Pelapor datang dengan membawa bukti-bukti penyerahan SK dukungan partai politik pada terlapor, setelah dipelajari secara formal dan materil terpenuhi dan batas waktu tidak lebih dari pada 7 hari dan saksi-saksi juga dihadirkan sudah cukup maka Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut,"ucapnya. 

Diutarakannya, laporan dari pelapor tersebut terkait dengan netralitas ASN yakni diduga melanggar  UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps kode etik ASN, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan SE Menpan RB No. B/71/S. SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dalam Pilkada, pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).