MAKI Tuntut Polri Bongkar Permufakatan Jahat Djoko Chandra

Bisma Rizal 20 Jul 2020, 10:47
MAKI Tuntut Polri Bongkar Permufakatan Jahat Djoko Chandra (foto/int)
MAKI Tuntut Polri Bongkar Permufakatan Jahat Djoko Chandra (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebutkan, kepolisian harus dapat mengungkap semua dugaan persekongkolan atas masuknya buronan bank kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke tanah air.

Sebagaimana, Djoko disebut menggelontorkan sejumlah uang melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking untuk pengurusan masuk ke Indonesia.

zxc1

"Harus ditelusuri untuk mengungkap semua dugaan persekongkolan dan untuk menemukan dugaan suap dalam semua perlindungan dan kemudahan Joker dalam mendapat KTP, Pasport, hapusnya red notice , keluar masuk Indonesia tanpa tertangkap."

"Dan kemudahan untuk mengajukan PK," ujarnya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Kemudian ketika ditanya apakah ia optimis hal itu dapat dilakukan oleh Polri.

"Sangat optimis karena Kapolri dan Kabareskrim telah bertindak tegas dengang mencopot 3 jendral," jelasnya.

zxc2

Apalagi, kata Bonyamin, saat ini mereka sedang diproses oleh Propam baik itu kode etik maupun pidana.

"Propam sedang memprosesnya (baik kode etik) serta memproses pidana dugaan suap terhadap oknum Brigjen Prasetyo Utomo," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah akun anonim di  Twitter @xdigeembok menampilkan gambar percakapan aplikasi telegram antara Anita dengan Djoko Chandra.

Disebutkan, Djoko menggelontorkan dana hingga Rp4 miliar untuk mengurus penghapusan Red Notice yang dikeluarkan NCB Interpol Indonesia. Pembuatan e-KTP serta surat tugas agar Djoko bisa ke Indonesia dengan aman.

Dalam perbicangan itu, Anita disebut memberitahu Djoko bahwa sedang on proses yakni mengurus Red Notice/DPO di Bareskrim/interpol sebesar Rp 300 juta. Kemudian, mengurus/memonitor perkara 373 di PN Jaksel senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, LP OJK di Bareskrim Rp 1 Miliar. Yang terakhir, ada permintaan sebagian untuk OL PK senilai USD 50.000.

Selain itu, Anita juga disebut meminta anggaran untuk
media, konsumsi wartawan, senior jaksa yang membantu, supervisi media.

Juga ada satu nama media nasional yang disebut. Termasuk uang operasional dan kas. Totalnya: Rp 117,8 juta.

Pada Kamis (16/7/2020), Anita pun bereaksi dengan memberikan klarifikasi ke Mabes Polri. Awalnya, Anita disebut-sebut akan melaporkan akun Twitter @xdigeeembok ke polisi. Sebab, dia mengaku ponselnya telah diretas oleh orang tak dikenal.

Namun, kedatangannya ke Mabes Polri bukan membuat laporan. “Ini bukan laporan ya. Kami baru mengklarifikasi penyiaran yang disebarkan oleh El Diablo (akun @xdigeeembok, Red). Sekarang lagi proses pendalaman,” ujarnya.

Anita menegaskan, bahwa ada yang ingin merusak nama baiknya. Capture foto dan video terkait percakapannya dengan Djoko Tjandra yang disebar melalui akun Twitter merupakan pembunuhan karakter. “Tujuannya pembunuhan karakter. Fitnah yang dibuat dengan order by design,” paparnya.

Dia mengklarifikasi kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia. “Kehadiran pak Joko Tjandra jelas tidak diinginkan. Termasuk tidak menghendaki adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Karena itu, saya diserang dengan membangun opini di masyarat. Caranya memfitnah saya. Tetapi, saya meyakini semua ini akan terungkap dengan berjalannya waktu,” ucapnya.