KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 08:59
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

Selain Desi, KPK juga menetapkan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana. Lalu, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

zxc1

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan ini adalah pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya, yakni, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

"Pada perkembangannya, kita bisa menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan tiga tersangka lain," kata Firli saat jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (23/7/2020).

zxc2

Firli menambahkan, kelima diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.