Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 23:02
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kepolisian mencegah pengacara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.

Pencegahan tersebut diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 22 Juli 2020.

zxc1

Hal itulah yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

“Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," katanya.

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli 2020. Pencegahan ini, merupakan rangkaian penyidikan atas kasus yang menjerat  Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

zxc2

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian. "Ini sudah kita meminta untuk melakukan pencekalan dan haknya siapa? Penyidik,” ucap dia.

Anita sendiri telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Pemeriksaannya pada Rabu lalu belum selesai sehingga dilanjutkan pada Kamis kemarin.

Dalam perkara pelarian Djoko Tjandra, beberapa oknum Polri diduga menyalahi kewenangannya. Salah satunya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia.

Padahal, Prasetijo menjabat sebagai  Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia pun dicopot dari jabatan tersebut.

Jika kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Maka ia akan menjalani sidang disiplin.

Meski sekarang perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan pada Senin (20/7/2020).  Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Selain Prasetijo terdapat dua jenderal Polri lainnya yang telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.