Lahan PSR di Muara Dua Bengkalis Diklaim Penghulu Sungai Tengah, Praktisi Hukum Minta Polda Turun Tangan

Satria Utama 27 Jul 2020, 10:01
Rahman Maulana, SH, MH
Rahman Maulana, SH, MH

RIAU24.COM -  Konflik lahan antara sejumlah warga Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang mengklaim memiliki lahan warga di Desa Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis dinilai dapat mengganggu program srategis nasional peremajaan sawit rakyat.

Menanggapi persoalan ini, Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada media, Minggu (26/7/2020), mengatakan, Polda Riau diminta bisa mengusut permasalahan tersebut. 

"Pengusutan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran secara hukum. Sehingga, bisa mensukseskan rencana Pak Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan petani dan meningkatkan hasil sawit di Indonesia, khususnya Provinsi Riau, " jelas dia. 

Menurut dia, seharusnya aparat desa dalam hal ini Kepala Desa Sungai Tengah dan pihak Desa Muaradua, bertemu dahulu. Pertemuan tersebut, sambung dia, sangat diperlukan untuk membahas keabsahan surat tanah secara hukum dan kebenaran tapal batas wilayah. 

Dalam hal ini, sebut alumni Universitas Jayabaya ini, dirinya hanya memberikan saran dan masukan saja. Dengan tujuan, program strategis nasional peremajaan sawit rakyat bisa berjalan dengan baik. 

"Tentunya apa yang terjadi di lapangan sekarang ini bisa menghambat salah satu strategi pemerintah untuk mensinkronkan pemerintah pusat dengan daerah. Karena atas dasar itulah presiden turun langsung ke bawah untuk membenahinya. Ini dilakukan agar sawit rakyat naik kelas dan lebih berkelanjutan,” ucap Rahman. 

Sebelumnya, penghulu Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Supri menurunkan alat berat di lokasi lahan untuk pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) peremajaan sawit rakyat di Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Alat berat ini langsung dipergunakan Supri dan beberapa orang yang mengaku warga untuk menggali parit besar di lahan yang sudah disiapkan untuk mewujudkan Program Strategis Nasional (PSN) peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dicanangkan Presiden Jokowidodo. 

Lahan seharusnya diperuntukkan untuk PSR yang sebelumnya sudah di land clearing, kondisinya sudah berantakan. Karena, alat berat tersebut. 

Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Eko Riyono menyayangkan tindakan yang dilakukan Kades Sungai Tengah, Supri. 

Eko menyebutkan, seharusnya saat pertemuan beberapa waktu lalu sudah diminta surat asli yang memang diakui warganya dan Kades Supri sebagai pemilik lahan. Namun lanjutnya, saat pertemuan tidak menunjukkan surat asli atau bukti kepemilikan lahan yang di klaim.

Penghuli Kampung Sungai Tengah, Supri mengatakan, landasan pihaknya melakukan hal tersebut karena memang hasil usaha warga dan dirinya. 

"Sesuai surat tanah yang kami miliki yang diterbitkan tahun 2006 oleh kades Yuswandi. Kedua, kekuatan kami adalah surat pengukuhan kembali berita acara kesepakatan antar Desa Sungai Tengah dengan Desa Muaradua tahun 2015. Juga kami sudah dibuatkan peta persil lahan kebun kami oleh Kabupaten Bengkalis tahun 2016," jelasnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.17 WIB.***