Oknum Puskesmas Yang Curi Ribuan Masker Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Khairul Amri 27 Jul 2020, 14:07
Foto. Ilustrasi Riau24 Group
Foto. Ilustrasi Riau24 Group

RIAU24.COM - PEKANBARU - Oknum Honorer yang bekerja di salah satu puskesmas di Pekanbaru yang kedapatan mencuri ribuan masker berinisial NA, terancam hukuman enam tahun penjara.

Disampaikan Kasipidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, kasus NA tak lama lagi akan dihadapkan ke meja persidangan.

 "Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," ujar Robi dilansir dari Antarariau.com, Senin, 27 Juli 2020.

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. Di mana sebelumnya, Jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polsek Tenayan Raya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, jaksa akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun barang bukti yang diterima Jaksa, di antaranya 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.

"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta," kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.

Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas. "Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun.

Untuk diketahui, aksi Nur Azmi itu dilakukannya pada Selasa (17/3) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Jalan Yungtiar, Perumahan Mutiara Tenayan Raya, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya itu diringkus karena mencuri 1.000 lembar masker.

Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Dari informasi yang dihimpun, pria 29 tahun itu baru saja bertugas membawa satu dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek Puskemas.

Oleh petugas apotek, masker itu lalu disimpan di atas lemari obat di ruangan apotek tersebut. Keesokan harinya, Rabu (18/3) sekitar pukul 08.00 WIB, saat masker itu akan dibagikan, pihak Puskesmas pun dibuat kaget, karena dus berisi 1.000 masker itu, sudah tidak ada di tempatnya.

Pencurian dilakukan pelaku, tak lama setelah dia mengantarkan masker itu ke apotek Puskesmas. Dia membawa dus berisi masker tersebut menggunakan sepeda motor miliknya. Masker tersebut telah dijual oleh pelaku melalui PJBO seharga Rp5 juta.