Viral, Lee Min Ho Ikut Berkurban di Daerah Ini, Netizen: Anak Drakor Tolong Jelaskan Apa Maksudnya

Siswandi 27 Jul 2020, 16:50
Spanduk Lee Min Ho yang bikin ngakak. Foto: int
Spanduk Lee Min Ho yang bikin ngakak. Foto: int

RIAU24.COM -  Belum lama ini, netizen di Tanah Air dibuat ngakak dengan sebuah video yang merekam salah satu spanduk penjualan hewan kurban. 

Dalam spanduk itu, tampak terpampang foto aktor sekaligus penyanyi terkenal asal Korea Selatan, Lee Min-ho.

Namun yang membuat kaget adalah tulisan yang menyertai foto itu. Ukurannya juga cukup besar sehingga langsung menarik perhatian. 

"Lee Min Ho Qurban di sini," demikian bunyi tulisan itu. 

Namun jika dilihat dengan seksama, ternyata ada kata 'tidak' dengan ukuran font yang sangat kecil, dalam spanduk tersebut. 

Sehingga jika dibaca secara utuh,  maka tulisan itu sebenarnya adalah "Lee Min Ho Tidak Qurban Di sini".

Dilansir viva, Senin 27 Juli 2020, spanduk itu berada di salah satu jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Itu di Depok, Jalan Raya Bogor," ungkap si pengunggah video. 

Sontak video ini pun menuai komentar lucu dari warganet. Meski sebagian ada yang tak mengenali siapa sosok di spanduk tersebut, namun sebagian netizen juga tak habis pikir dengan strategi pemasaran tempat penjualan hewan kurban itu.

"Hmm tolong anak drakor jelaskan apa maksud ini," kata seorang netizen.

"Lee Min-ho tidak qurban di sini true sih," ujar yang lainnya.

"Di daerah rumah ane jg ada tulisan Lee Min-ho pernah isi pulsa di sini," kata netizen.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. 

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah. ***