Warga KHS Ditangkap Karena Ganja, Ini Kronologisnya

Replizar 28 Jul 2020, 07:33
Warga KHS Ditangkap Karena Ganja, Ini Kronologisnya (foto/int)
Warga KHS Ditangkap Karena Ganja, Ini Kronologisnya (foto/int)

RIAU24.COM -  KUANSING- Salah seorang warga Desa Tanjung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, berinisial MR (24) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing.

Penangkapan terhadap tersangka MR (24) ini dilakukan pada hari Jumat (24/7) lalu sekira pukul 17.30 WIB, karena yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket daun ganja kering.

zxc1

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka MR, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika. Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal, untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, MR (24) di sebuah warung Desa Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman Kuantan Singingi, sekira pukul 17.30 Wib.

zxc2

"Pada tersangka MR (24) berhasil ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket, kertas kuning padi yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan atau diselipkan dipinggang tersangka," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Subdit Paur Humas Polres Kuansing, Iptu Juliart Lumban Tobing melalui releasenya kepada wartawan Kuansing, Senin (27/7).

Dijelaskannya, Setelah tersangka ditangkap, akhirnya bersama barang bukti, langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.

Adapun Barang Buktinya adalah:

1. 1 (satu) paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika, jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 150 gram (seratus lima puluh gram).

2. 1 (satu) buah plastik asoy warna biru-merah.

"Peran pelaku dalam hal ini dikarenakan, Memiliki, menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja Kering," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, juga Kita telah dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka, dengan hasil positif (+) Canabionid /THC," tuturnya.