Borok Diungkap Mantan Anggotanya Sendiri, Ketua Umum PKB Cak Imin Jadi Incaran KPK

Siswandi 28 Jul 2020, 09:16
Cak Imin saat dimintai keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Foto: int
Cak Imin saat dimintai keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, saat ini mulai masuk dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana kepadanya, yang diduga terkait perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Terungkapnya dugaan aliran uang kepada Cak Imin, awalnya diungkapkan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin. Musa sendiri saat ini telah divonis sebagai terpidana dalam kasus itu. Belum malam ini, ia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus itu. Bermula dari sini, dugaan suap terhadap Cak Imin pun mulai merebak. 

Terkait hal itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elite PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," terangnya, Senin (27/7/2020) di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dilansir viva, Selasa 28 Juli 2020, Musa Zainuddin telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada KPK, pada akhir Juli 2019.

Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR. Selanjutnya, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Sengaja Menutupi 
Keterangan di atas, tidak pernah terungkap di muka persidangan. Terkait hal itu, Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Menurut musa, keduanya mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Menurut Karyoto, pihaknya tak hanya mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.

"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. Ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," ujarnya.

Dalam mengusut aliran dana kepada elite PKB ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB. Beberapa di antaranya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, tiga anggota DPR dari PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Bahkan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 29 Januari 2020.

Para elit PKB itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek Kempupera dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Nama yang disebut belakangan ini, sudah dijebloskan ke Rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

Saat memeriksa Cak Imin, KPK mengakui mencecar Wakil Ketua DPR itu mengenai aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari Musa Zainuddin. Namun ketika itu Cak Imin membantah menerima uang dari Musa. ***