PS Store Jual Hp Murah, Begini Penjelasan Bea Cukai

M. Iqbal 29 Jul 2020, 16:03
Putra Siregar, pemilik PS Store
Putra Siregar, pemilik PS Store

RIAU24.COM - Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal yang berasal dari pemilik PS Store, Putra Siregar.

Selain itu, DJBC telah menetapkan pemiliknya sebagai tersangka lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP tersebut.

Diketahui, PS Store sendiri merupakan nama yang populer dalam penjualan ponsel. Toko tersebut berani menawarkan harga miring untuk produk yang dikenal mahal, kok bisa?

Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, barang legal merupakan barang yang memenuhi formalitas kepabean. Jika tidak, maka barang itu ilegal, termasuk miliki PS Store.

"Bila importasinya diberitahukan, dapat menggunakan dokumen PIB, dan melalui courier service dengan dokumen PIBK. Jadi dikatakan legal harus ada dokumen formalitas kepabeanannya," jelasnya kepada detikcom, Rabu (29/7/2020).

Dia menambahkan, jika ilegal maka ada ketentuan pos tarif yang dilewati. Sebutnya, bea masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor. Bea masuk untuk HP sendiri sebenarnya 0%. Sementara, bea masuknya sebesar 10%.

Selanjutnya, untuk PPh tergantung dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak tersebut. "Itu tergantung dia punya NPWP atau tidak punya, NPWP dia itu berbadan hukum atau perorangan ya tergantung ada perbedaan tarif di situ," terangnya seperti dikutip dari Detik.com, Rabu, 29 Juli 2020.