Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Libatkan Denny Siregar, Giliran Pihak Pesantren Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Siswandi 4 Aug 2020, 11:02
Santri menggelar aksi di Mapolres Tasikmalaya, menuntut kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Denny Siregar diusut tuntas. Foto: int
Santri menggelar aksi di Mapolres Tasikmalaya, menuntut kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Denny Siregar diusut tuntas. Foto: int

RIAU24.COM -  

Dugaan pencemaran nama baik yang melibat pegiat media sosial Denny Siregar, dipastikan terus berlanjut. Meski pun sebelumnya, kuasa hukum Denny mengklaim kasus itu telah selesai.  

Hal itu dilontarkan Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani. Dikatakan, pihaknya baru saja melakukan tabayyun ke Polresta Tasikmalaya. Hal itu terkait klaim kuasa hukum Denny Siregar bahwa kasus telah selesai. 

Hasilnya, pihak Kepolisian memastikan proses hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar masih berjalan. Sebelumnya, hal serupa juga sudah terlebih dahulu disampaikan pihak Kepolisian. 

"Jadi kemarin kita tabayyun soal klaim kuasa hukum Denny Siregar. Pihak polisi membantah itu, proses di kepolisian masih berjalan," lontarnya. 

Dilansir republika, Selasa 4 Agustus 2020, ustaz Ahmad Ruslan menambahkan, dalam waktu dekat pihak pesantren juga akan mendatangkan saksi dari orang tua santri. Rencananya, orang tua santri akan datang Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada pekan ini. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. 

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," tegasnya, kepada wartawan pekan lalu.

Da meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. "Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," ujarnya lagi. ***