Polsek Keritang Tangkap Bandar Sabu, Belasan Paket Siap Edar Diamankan

Ramadana 5 Aug 2020, 15:44
Polsek Keritang Tangkap Bandar Sabu, Belasan Paket Siap Edar Diamankan (foto/rgo)
Polsek Keritang Tangkap Bandar Sabu, Belasan Paket Siap Edar Diamankan (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polsek Keritang, Polres Inhil Polda Riau berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu, di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, 3 Agustus 2020, kemarin. 

zxc1

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno membenarkan kejadian tersebut, pada Senin, 3 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat, terkait aksi seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba di Desa Sencalang dan sangat meresahkan.

"Seorang Laki-Laki bernama RDJ  sering melakukan transaksi Narkoba dan cukup meresahkan dirumahnya bertempat di Desa Sencalang  Kec. Keritang Kab. Inhil Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus. M, SH memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan yang akurat, " beber AKP Warno, Rabu 5 Agustus 2020.

zxc2

Kemudian sambung Warno, pada Senin, 03 Agustus sekira pukul 16.30 wib, berdasarkan Sprin Gas: / 19  / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 02 Agustus 2020. Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama dengan Bripka Harmoko, Briptu Yepriadi, Briptu Abdul Gapur dan Briptu Wawan Tri Wahyudi langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RDJ  Dirumah.

"Dalam penggeledahan didalam rumah Saudara RDJ tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Mistar Als Utoh, Ketua RT Sdr. Usman Bin Bujang dan warga setempat, petugas berhasil menemukan barang sejumlah barang bukti," ungkap Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warana putih yang diduga narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran sedang, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 ( satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 ( satu)  buah silet merek superior stainless, 1 ( satu) buah kaca pirek, 1 ( satu) botol alat shabu terbuat dari botol sprit bewarna hijau, 6 (enam) pipet bewarna bening, 1 ( satu) kompor terbuat dari timah rokok, 1 ( satu) buah kotak warna hitam bertulisan LASTIKA dengan penutup bening, 1 ( satu)  buah Handphone merek SAMSUNG warna hitam." pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan Narkotika 2,35 gram tersebut diamankan di Mako Polsek Keritang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.