Tempat-tempat Ini Jadi Sasaran Razia Masker Selama Dua Pekan ke Depan di Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 6 Aug 2020, 08:47
Ingot Ahmad Hutasuhut
Ingot Ahmad Hutasuhut

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan menggalakkan kampanye penggunaan masker warga. Kampanye ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Kami juga akan menggalakkan kampanye masker selama dua pekan ke depan. Hal ini sesuai arahan presiden dan gubernur Riau," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (5/8/2020) kemarin.

Di samping kampanye masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga. Razia sembari kampanye masker ini akan dimulai dari tempat usaha, badan dan pasar. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap. Karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran," ucap Ingot.

Karena usai PSBB pada 28 Mei 2020, Pemko Pekanbaru masih persuasif. Makanya, penindakan akan dimulai di wilayah yang level intelektualitasnya kurang memadai. 

"Eksekutor kami adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000," tegas Ingot.

Sebenarnya, denda uang bukan target Pemko Pekanbaru. Denda ini sebenarnya bertujuan untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat New Normal.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.

Dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000.