Ditimbun, Satpolairud Polres Bengkalis Musnahkan 600 Kampit Gula Pasir Tanpa Label Halal

Dahari 6 Aug 2020, 15:04
FOTO: Pemusnahan gula pasir
FOTO: Pemusnahan gula pasir

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 600 kampit atau sekitar lebih kurang 30 ton gula pasir tangkapan Satpolairud pada 9 Juni 2020 diperairan Rupat dimusnahkan, Kamis 6 Agustus 2020.

Pemusnahan gula pasir tanpa label halal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra turut hadir Kadisdagperin Indra Gunawan, Kasipidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan SH serta perwakilan PN Bengkalis.

Dari pantauan Riau24.com dilokasi pemusnahan ratusan kampit Gula Pasir itu dengan cara ditimbun tanah bersama air.

Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra mengatakan bahwa, Kepolisian Polres Bengkalis tetap akan melakukan tindakan tegas, apalagi soal pelaku illegal.

"Dan perkara ini, pada hari ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis atau P21,"ungkap Wakapolres usai pemusnahan.

Diutarakan mantan Kasatlantas Bengkalis ini, adanya pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kebersamaan kita seluruh stakeholder terkait berkaitan dengan pemberantasan tindakan illegal di Kabupaten Bengkalis yang harus tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Kadissdagperin Bengkalis Indra Gunawan mengatakan, dengan adanya penegahan terhadap pelaku ilegal ini merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran Satpolairud Polres Bengkalis.

"Kita mengapresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polair Bengkalis yang sudah melakukan penegahan lebih dini masuknya barang barang ilegal. Ini merupakan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen yang tidak memiliki izin edar dan label halal,"ujar Indra Gunawan.

Harapan kita, lanjut Indra Gunawan, kalau barang barang seperti ini memang harus lebih dipertegaskan dengan cara pemusnahkan biar jangan bisa diulang oleh para pelaku ilegal.

"Dan kita juga komit untuk melindungi masyarakat jangan sampai menggunakan barang barang yang tidak memiliki SNI. Pantauan kita memang ada satu atau dua barang barang luar negeri yang masuk, mungkin itu hanya untuk dikosumsi atau bawaan bawaan masyarakat yang pulang dari luar negeri,"ungkapnya.

"Kalau pengawasan kita karena barang barang itu tidak terkemas dengan baik, dan ada juga makanan yang dari luar tetapi terkemas dengan baik. Apalagi perlindungan konsumen di negara asal seperti Malaysia itu sama tetapi ada juga yang tidak boleh ijin edar,"pungkasnya.