Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Bantu Karyawan Swasta Rp600 Ribu Per Bulan, Tapi Ini Syaratnya

Siswandi 6 Aug 2020, 17:00
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Syaratnya, karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, dalam keterangan tertulisnya Kamis 6 Agustus 2020.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terangnya, dilansir kompas.

Dikatakannya, karyawan
swasta yang memenuhi syarat, akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Program ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya lagi.

Menurut Menteri BUMN ini,  menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggaran yang dibutuhkan untuk program ini sebesar Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan. ***