Kurir serta Pengedar Sabu di Mandau Bengkalis Digulung Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis menangkap dua orang kurir narkoba inisial M (41) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, dan seorang pengedar berinisial SN (40) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Kurir dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka M (41) berperan sebagai kurir diamankan saat hendak transaksi di tepi jalan di Jalan Nusantara, Desa Air Jamban Kecamatan Mandau,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi, Jumat 7 Agustus 2020.
Bersama tersangka M (41) turut serta diamankan barang bukti (bb) 1 paket Shabu 1,1 gram dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, tim juga menangkap seorang pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Pinggir.
Kompol Arvin mengatakan, penangkapan kurir dan pengedar sabu, dilakukan, Selasa 4 Agustus 2020 kemarin pukul19.00 WIB berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapat informasi itu, Tim khusus Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan lidik di wilayah tersebut. Dan benar, tim kita berhasil menangkap M di tepi jalan, lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Chief dimana berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu didepan tersangka berdiri,"ucap Arvin Hariyadi.
Setelah dilakukan interogasi mengenai asal narkotika tersebut, diakui M bahwa narkotika jenis sabu didapatnya dari SN di daerah Kecamatan Pinggir.
Selang sehari, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SN, Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir.
"Hasil penggeledahan rumah dan badan terhadap tersangka SN, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu tersimpan dalam kotak rokok diselipkan batu bata samping rumahnya. Turut diamankan sebagai barang bukti lainya, berupa plastik pack kosong 3 bungkus, timbangan 2 unit ditemukan di belakang rumah tersangka dan Uang Rp. 6.000.000,- serta 1 unit Handphon ditemukan dikamar rumah tersangka," pungkasnya.