KPK Konfirmasi Barang Bukti Suap Bupati Kutai Timur Dari 32 Saksi

Bisma Rizal 12 Aug 2020, 19:58
KPK Konfirmasi Barang Bukti Suap Bupati Kutai Timur Dari 32 Saksi (foto/int)
KPK Konfirmasi Barang Bukti Suap Bupati Kutai Timur Dari 32 Saksi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para saksi tersebut diperiksa di Polres Samarinda, Kalimantan Timur.

"Mereka dikonfirmasi seputar BB (barang bukti)," ujar Ali saat dikonfirmasi Riau24, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

zxc1

Para saksi tersebut diperiksa terkait pemberkasan Kepala Dinas PU,  Aswandini Eka Tirta (AET) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf, kontraktor hingga kalangan swasta.

Seperti diketahui, Ismunandar beserta istrinya  Encek Unguria Riarinda Firgasih yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur menjadi tersangka kasus  dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

zxc2

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim non aktif, diantaranya :

- Aditya Maharani menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas PU Kutim :

1. Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group)

2. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 M (CV Bebika borneo)

3. Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta)

4. Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta)

5. Optimalisasi pipa air bersih PT Gam senilai Rp 5,1 M (CV Cahaya Bintan)

6. Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9m (PT Pesona Prima Gemilang)

- Deky Aryanto menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Ktim senilai Rp 40 M.