Mau Miliki Uang Khusus Rp 75.000? Ini Jadwal Penukaran Uangnya

M. Iqbal 17 Aug 2020, 18:09
Uang khusus pecahan Rp 75.000
Uang khusus pecahan Rp 75.000

RIAU24.COM Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan uang khusus pecahan Rp 75.000 dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia. Uang itupun bisa dilakukan pemesanan dan perlu diingat, ada jadwal dan lokasi penukaran uang tersebut.

Dilansir dari Detik.com, Senin 17 Agustus 2020, masyarakat yang ingin melakukan pemesan penukaran bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Adapun ketentuannya, uang peringatan kemerdekaan nominal Rp 75.000 ditukar dengan uang dengan nilai yang sama. Kemudian, setiap 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang peringatan kemerdekaan.

Pemesanan penukaran uang ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk. Adapun untuk penukaran uang di BI dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan seluruh lembar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ditukar oleh masyarakat. Penukaran di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) BI.

Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran yakni pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00 dan 10.00-11.00 waktu setempat. Sementara, penukaran di bank umum yang ditunjuk BI dimulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ditukar oleh masyarakat.

Bank Indonesia sendiri telah menunjuk 5 (lima) Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

Saat melakukan penukaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat yakni sebagai berikut:

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

2. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

5. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.