Jaksa yang Tuntut Penganiaya Novel Baswedan 1 Tahun, Meninggal Dunia, Ternyata Positif Corona Covid--19

Siswandi 17 Aug 2020, 23:28
Jaksa Fedrik Ashar yang meninggal dan dinyatakan positif Corona Cobid-19. Foto: int
Jaksa Fedrik Ashar yang meninggal dan dinyatakan positif Corona Cobid-19. Foto: int

RIAU24.COM -  Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan dan penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar, meninggal dunia. Belakangan terungkap, yang bersangkutan positif terjangkit virus Corona Covid-19.

Fakta itu dibenarkannJaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya,t Fedrik terkonfirmasi positif Corona.

zzc1

"Benar," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi detik,.Senin 17 Agustus 2020.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. "Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujarnya.

Dikatakan, jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro pada Senin hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan menyebut jenazah jaksa Fedrik akan langsung dimakamkan hari ini.

Untuk diketahui, pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, itu terakhir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara.

Namun akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun.

Walaupun divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, beberapa pihak mengaku tidak puas karena menganggap kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan penyidik senior KPK itu. ***