Bawaslu Temukan 657 Rumah di Sembilan Kabupaten dan Kota Pilkada di Riau Belum Dicoklit

Riko 20 Aug 2020, 17:09
Petugas Bawaslu mendatangi rumah warga untuk mendata rumah warga yang belum tercoklik
Petugas Bawaslu mendatangi rumah warga untuk mendata rumah warga yang belum tercoklik

RIAU24.COM - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, dari hasil identifikasi atau mengumpulkan informasi audit terhadap rumah Pemilih yang tidak ditempel stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit), ditemukan sebanyak 657 Rumah tidak ditempel stiker yang tersebar di 9 Kabupaten Kota di Riau yang ikut Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

"Kabupaten Bengkalis terdapat 46 Rumah yang belum dicoklit tersebar di 15 Desa/Kelurahan, di Dumai terdapat 61 Rumah tersebar di 16 Desa/Kelurahan, di Indragiri Hulu 71 Rumah yang tersebar di 16 Desa/Kelurahan, di Kepulauan Meranti 8 Rumah yang tersebar di 5 Desa/Kelurahan,"kata Neil. Kamis 20 Agustus 2020.

Kemudian daerah lain lanjut Neil, yaitu Kuantan Singingi terdapat 34 rumah yang tersebar di 9 Desa/kelurahan, di Pelalawan terdapat 77 rumah yang tersebar di 23 Desa/Kelurahan, di Rokan Hilir terdapat 187 Rumah yang tersebar di 68 Desa/Kelurahan.

Selanjutnya di Rokan Hulu terdapat 123 Rumah yang tersebar di 26 Desa/kelurahan, dan Siak terdapat 50 rumah yg belum ditempel stiker tersebar di 12 Desa/Kelurahan.

"Dengan adanya temuan ini kita minta kepada Panwas Kecamatan untuk mengajukan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan coklit ulang terhadap rumah-rumah yang belum dilakukan coklit namun Memenuhi Syarat sebagai Pemilih pada 9 Desember nanti"pintanya.

Neil juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk menjaga hak pilih warga negara Indonesia, dimulai dari coklit ini hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan hingga hari pemungutan suara nanti.

"Jangan sampai hal suara pemilih terabaikan nanti disaat hari pencoblosan, ini mesti diperhatikan,"tuturnya.

Untuk diketahui bahwa tanggal 13 Agustus 2020 merupakan hari terakhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. 

Pada hari tersebut Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melalui surat Ketua Bawaslu Riau Nomor 032/RI/PM.01.00/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 untuk melakukan Audit terhadap tahapan coklit yang dilakukan KPU dalam hal ini dijalankan oleh petugas Pemutakhitlran Daftar Pemilih (PPDP).

Kegiatan Audit ini dilakukan dengan mengidentifikasi atau mengumpulkan informasi terkait rumah yang tidak dilakukan coklit, hal ini dapat dilihat dari rumah yang tidak ditempel stiker coklit.

Pelaksanaan Audit terhadap Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum dicoklit ini dimulai pada tanggal 14 Agustus 2020. Maka dari hasil audit dilapangan itu menurut Neil Antariksa, ditemukan 657 rumah yang belum dicoklit oleh petugas, ini tersebar di sembilan Kabupaten dan Kota yang ikut Pilkada.