Bolehkah Membakar Sisa Rambut yang Baru Dicukur? Ini Penjelasannya

Riki Ariyanto 22 Aug 2020, 15:45
Bolehkah Membakar Sisa Rambut yang Baru Dicukur? Ini Penjelasannya (foto/int)
Bolehkah Membakar Sisa Rambut yang Baru Dicukur? Ini Penjelasannya (foto/int)

RIAU24.COM -  Apakah boleh membakar sisa rambut yang dicukur? Hal itu pernah ditanyakan seorang pembaca yang bekerja sebagai tukang cukur rambut di situs konsultasisyariah.

"Apa hukumnya membakar rambut pelanggan-pelanggan saya? Sebab kalau saya kubur dalam tanah ga mungkin karena tiap hari terus bertambah," tanyanya.

zxc1

Mendapat pertanyaan itu, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Mengenai bagian tubuh manusia yang terpotong, misal rambut atau yang lainnya, dari beberapa pendapat ulama, dikubur lebih baik dari pada dibuang atau dibakar.

Namun Ustadz Ammi menjelaskan hukum mengubur seperti sisa rambut yang terpotong itu tidak wajib. Maka kalau ada yang tidak mengubur rambutnya, maka tak berdosa.

zxc2

"Oleh karena itu, jika dalam keadaan tertentu kita kesulitan mengubur rambut, karena mungkin terlalu banyak atau pertimbangan lainnya, maka boleh dibuang di tempat sampah atau dibakar. Dan kami belum menjumpai adanya larangan untuk membuang rambut atau membakarnya," jelas Ustadz Ammi kemudian.

Apalagi dalam keadaan tertentu membakar rambut bisadisarankan, mengingat kalau jatuh ke tangan orang yang belajar sihir atau ilmu perdukunan, bakal diambil untuk mengganggu seseorang. Maka tak mengubur sisa rambut pelanggan hukumnya tak berdosa.