KPK Panggil Perwira Polisi Untuk Korupsi PT DI

Bisma Rizal 31 Aug 2020, 12:57
KPK Panggil Perwira Polisi Untuk Korupsi PT DI (foto/int)
KPK Panggil Perwira Polisi Untuk Korupsi PT DI (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen Deddy Fauzi El Hakim.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik membutuhkan keterangan Deddy untuk kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

zxc1

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Deddy sendiri pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

zxc2

Selain Deddy, KPK juga menjadwalkan satu saksi lainnya yakni Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Ali menyebutkan, keterangan Sonny nantinya akan menjadi bahan pemberkasan Budi Santoso.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.