Muhammadiyah Minta Pemerintah Cuma Sertifikasi Ustadz Yang digaji Negara

Satria Utama 5 Sep 2020, 16:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai penceramah lepas yang berdakwah sebagai panggilan tugas agama tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala.

"Kecuali mereka mau diangkat jadi ASN dan dapat gaji dari pemerintah" ujar Dadang lewat pesan singkat, Sabtu, 5 September 2020.

Menurut Dadang, kalangan tersebut silahkan disertifikasi oleh pemerintah. "Penceramah resmi seperti ASN pegawai Depag silakan bersertifikat," ujar dia.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas secara pribadi menyatakan dirinya tak setuju dengan program penceramah bersertifikat ini. "Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerima (program ini), maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," ujar Anwar.

Program sertifikasi penceramah dicanangkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi sejak awal ia menjabat. Tujuannya untuk mencegah tersebarnya ajaran-ajaran provokatif dan paham-paham radikal kepada masyarakat lewat masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya.

Sertifikasi ditargetkan berlangsung pada bulan ini. Untuk target awal, program ini bisa diikuti 8.200 penceramah. Kementerian Agama akan melibatkan sejumlah lembaga seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). MUI dan ormas Islam lainnya juga akan dilibatkan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, kementerian sudah mengajak diskusi sejumlah ormas Islam membahas program ini dan mendapatkan dukungan.

"Rencana launching dalam waktu dekat. Dengan MUI masih sedang diskusi. Lembaga dakwah NU, Aisyiah Muhammadiyah, Muslimat NU, Wanita Islam, Al-Irsyad, Matlaul Anwar dan sejumlah ormas Islam sudah kami ajak FGD/diskusi dan mereka men-support," ujar Kamaruddin saat dihubungi terpisah.

****