MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Istana Malah Tanggapi Begini

Siswandi 6 Sep 2020, 22:31
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Mahkamah Konstitusi belum lama ini telah mengeluarkan putusan yang melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat negara. Namun menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, hal itu tidak mengikat. 
Sebab menurutnya, MK sama sekali tidak mengeluarkan putusan. Namun memang ada pendapat dari lembaga itu, yang menyebutkan larangan rangkap jabatan, termasuk untuk para wakil menteri. Menurut Dini, putusan dan pendapat adalah dua hal yang berbeda. Sehingga pendapat MK menurutnya tidak mengikat. 

Hal itu dilontarkannya, merespons pemberitaan mengenai gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan. 

Dikatakannya,  ada pendapat blunder di ruang publik dalam mencermati pernyataan MK tersebut. “Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak,” lontarnya, Minggu 6 September 2020. 

Dilansir rmol, Dini kemudian menerangkan, MK tidak mengeluarkan keputusan perihal adanya rangkap jabatan wakil menteri dengan perusahaan milik negara mau pun swasta. 

“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” paparnya. 

“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis (perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap jabatan Wamen,” tambahnya. 

Menurutnya, bila masih sebatas pendapat MK, maka sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK.  

Namun demikian, pihak istana akan mempelajari pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai bahan pertimbangan ke depan.  “Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” ujarnya. 

Sebelumnya, hakim MK, Manahan Sitompol menyebutkan bahwa pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. 

Menurutnya, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif presiden. 

“Sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujarnya.