Gara-gara Ini, Menteri Erick Thohir Disebut tak Becus Soal Efisiensi di BUMN, Begini Penjelasannya

Siswandi 9 Sep 2020, 12:14
Arief Poyuono
Arief Poyuono

RIAU24.COM -  Kebijakan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang membolehkan Direksi BUMN memiliki beberapa staf ahli dengan gaji hingga puluhan juta, masih terus bergulir dan jadi bahan perbincangan panas di tengah masyarakat. Bahkan tak sedikit yang mengecamnya. 

Salah satunya, datang dari Arief Poyuono selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sebuah organisasi yang mewadahi para pekerja di perusahaan-perusahaan plat merah. Secara blak-blakan, ia menilai kebijakan Erick itu sebagai sebuah pemborosan yang nirmanfaat. 

"Kalau Menteri BUMN Erick Thohir baru tahu dan baru menemukan selama hampir satu tahun menjabat bahwa di BUMN banyak staf ahli direksi, ini menunjukan kalau Erick Thohir itu kinerjanya sangat buruk dalam hal controling efisiensi di BUMN," tegasnya, dilansir rmol, Rabu 9 September 2020. 
 
zxc1

Menurutnya, para direksi BUMN sebenarnya tidak perlu punya staf ahli. Sebab sudah ada Kadiv dan GM di BUMN yang memiliki kemampuan dalam mengelola BUMN, dibandingkan staf ahli yang bekerja hanya untuk direksi. 

Sehingga, para staf ahli di BUMN itu kebug mirip 'mandor kawat' saja. Alias cuma numpang makan agar pendaringan nasi tetap isi. Kehadiran para staf ahli ini cuma bikin boros biaya operasional BUMN. 

"Saya yakin mereka tidak menguasai corporate culture-nya BUMN, makanya wajar hanya hitungan jari saja BUMN yang benar-benar bisa profit dan menyetor deviden ke negara," sambungnya. 

Untuk diketahui, kebijakan soal staf ahli direksi BUMN ini berdasarkan kepada Surat Edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir. Dalam surat edaran tersebut, direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak 5 orang. 

Artinya, selain direksi BUMN dilarang mempunyai staf ahli. Nantinya, staf ahli yang telah diangkat akan bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. 

Dilarang 
Terkait hal itu, klarifisikasi datang Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dilansir detik, Arya mengatakan, tidak semua direksi BUMN boleh mengangkat staf ahli. Bahkan, ada larangan terkait hal itu. 

Yakni pertama, direksi di BUMN yang mencatatkan rugi tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Kedua, Kementerian BUMN juga akan mempertimbangkan manfaat dari staf ahli tersebut, jika tak bermanfaat maka BUMN tersebut dilarang merekrut staf ahli.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," lontarnya.

Direksi BUMN juga dibatasi dalam merekrut staf ahli, yakni maksimal 5 orang, lalu honorariumnya juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Menurutnya, jika BUMN tersebut memang membutuhkan staf ahli untuk direksi maka akan diperbolehkan. Menurutnya, dengan SE ini perekrutan staf ahli akan berjalan lebih tertib. "Kalau mereka butuh, diperbolehkan. Daripada selama ini ada tenaga ahli, tapi nggak ada aturan mainnya," pungkasnya. ***