Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Kering

Ardi 10 Sep 2020, 20:37
Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Kering (foto/ardi)
Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Kering (foto/ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja kering, Kamis, 10 September 2020 di halaman Mapolres Pelalawan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangkaian kegiatan pembagian masker serentak. Kapolres Pelalawan menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

zxc1

"Tahanan Kita penuh untuk kasus narkoba. Kapolda juga mengapresiasi kinerja Kita. Sama-sama Kita berantas tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat,"sebut Kapolres Indra.

Indra Wijadmiko juga menegaskan, pihaknya menargetkan para bandar narkoba. Kapolda Riau, juga mengharapkan hal tersebut, katanya.

zxc2

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu. Gis Purwantoro, menyampaikan bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 3,9 gram, dan ganja kering 3,1 kg merupakan barang bukti sitaan dari tindak pidana narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Barang bukti disita dari 4 lokasi, 3 diantaranya di Ibukota Pangkalan Kerinci dan 1 lokasi di lipat kain Polres Kuansing yang merupakan pengembangan dari Kita Pangkalan Kerinci. Semua tersangka berstatus bandar dan pengedar,"ucapnya.

Pemusnahan sabu dengan diblender hingga hancur menjadi air dan dibuang dalam selokan. Untuk ganja kering dilakukan pembakaran dalam menggunakan tong drum.