Pelaku Atau Resedivis Jambret Ibuk-Ibuk di Bengkalis Berhasil Diringkus

Dahari 11 Sep 2020, 15:19
Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi
Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pelaku Jambret yang sudah meresahkan warga Bengkalis khususnya kaum Ibuk ibuk berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis, Kamis 10 September 2020 pukul 21.00 WIB.

Tersangka adalah Jovi Kalibadi alias Opi (21) warga Jalan pendekik, Kecamatan Bengkalis. Pelaku juga dikenakan dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan teman pelaku BS berhasil melarikan diri alias (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa, pelaku merupakan resedivis dan baru keluar penjara yang sebelumnya dikurung selama 1 tahun lebih di Lapas IIA Bengkalis.

"Berawal pada 5 September 2020 pukul 19.30 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Bengkalis Kota tepatnya di depan gereja HKBP,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Jumat 11 September 2020.

Sebelum kejadian, korban dan temannya berangkat dari rumahnya di SD 4 Damon dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki BM 4733 EH. Dimana saat itu korban hendak ke rumah anaknya di Rimbas Sekampung dengan melewati Jalan Hangtuah.

Kemudian saat korban melewati Jalan Hos Cokroaminoto. Sesampainya di depan gereja HKBP korban langsung dipepet oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda Motor Supra warna hitam. 

"Pada saat itu pelaku yang dibonceng langsung merampas dompet warna kuning emas dari tangan kiri saksi dan langsung melarikan diri menuju Jalan Pahlawan. Sedangkan korban bersama temannya terjatuh dari sepeda Motor dan mengalami luka-luka,"ujar Kapolres.

Dengan kejadian tersebut, menurut keterangan dari korban menjelaskan bahwa pelaku Jamberet itu berboncengan dan satu pelaku memakai jaket abu-abu. Sedangkan pelaku yang membonceng Opi korban saat itu tidak mengenalinya. 

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu dan 1 unit handphone Nokia 105 senter seharga Rp 120 ribu. Sehingga total kerugian korban sebesar Rp 620 ribu,"ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku ini juga melakukan aksinya pada 9 September 2020 pukul 18.30 Wib, ketika itu korban sedang memakai sepeda motor tiba-tiba datang dari arah belakang, pelaku langsung dipepet oleh dua orang lelaki yang tidak dikelanal dengan mengendarai sepeda motor jenis revo les depan warna hijau dan belakang polos hitam tanpa plat no pol.

"Saat itu, pelaku menarik tas merk omron warna biru dongker yang berisikan Dompet warna coklat motif bunga yang didalamnya berisi surat-surat dan uang tunai sekitar Rp340 ribu dan 1 unit Handphone Android merk Real me C2 yang digantung korban dimotornya," ungkap Kapolres.

Melihat tas miliknya diambil pelaku, lalu korban langsung teriak “jambret, jambret, tolong”sambil mengejar pelaku kearah sungai alam dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat pengejaran pelaku langsung menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dan berhasil melarikan diri atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan ke Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut,"kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Kemudian, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menyebutkan bahwa, pelaku Jovi Kalibadi ini melakukan aksinya di 4 TKP.

"Sebenarnya pelaku ini melakukan aksinya ada 4 TKP, korbannya semua ibuk ibuk dengan target perempuan yang lemah, mereka melakukan aksinya relatif ditempat tempat yang sepi,"pungkas Kasat.