Diduga Soal Ijazah Paket C, Pemanggilan Klarifikasi, Iyeth Bustami Hanya Kirim Balasan Surat ke KPU

Dahari 19 Sep 2020, 01:19
Iyeth Bustami
Iyeth Bustami

RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Safroni menjelaskan bahwa, Jumat 18 September 2020 kemarin, KPU susah menjadwalkan untuk memanggil Iyeth Bustami alias Sri Barat.

Pemanggilan Iyeht Bustami ke kantor KPU tersebut, untuk mengklarifikasi soal legalitas dokumen pendaftaran sebagai Bapaslon Wakil Bupati Bengkalis saat pendaftaran Pilkada.

Pemanggilan ini juga berdasarkan surat saran dari Bawaslu Bengkalis yang sudah menyarankan pihak KPU untuk mengklarifikasi berkas legalitas ijazah paket C.

"Hari ini memang kita jadwalkan dengan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi. Namun hari ini pihak Iyeth tidak hadir tetapi sudah membalas surat terhadap panggilan kita," Ungkap Komisioner KPU Bengkalis Safroni, Jumat 18 September 2020 kemarin.

Dengan balasan surat tersebut, pihak KPU Bengkalis juga akan kembali membalas keterangan surat yang di sampaikan oleh Iyeth, "Akan kita balas nanti, mereka sudah sampaikan surat ke kita, tentu akan kita balas juga nanti,"ucap Safroni lagi.

Terkait hal yang diminta KPU untuk di klarifikasi itu, Safroni enggan menyampaikannya. Dia mengatakan pemanggilan sesuai dengan surat Bawaslu Bengkalis,"Pemasalahannya bisa konfirmasi langsung kepada pihak Bawaslu Bengkalis,"ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Bawaslu kepada KPU. Dalam surat tersebut pihak Bawaslu menyarankan KPU untuk mengonfirmasi adanya perbedaan tanggal lahir Iyeth antara identitas KTP dengan Ijazah yang di lampirkan saat pendaftaran. 

"Kita sampaikan saran kepada KPU untuk mengkonfirmasi ini. Karena berbedaan ini bisa diselesaikan dengan cara konfirmasi,"ujar Mukhlasin.

Saran yang disampaikan Bawaslu ini, berasal dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pendaftaran. Dimana Bawaslu bahkan sampai turun langsung ke sekolah dimana tempat Bapaslon (Iyet red,) mendaftarkan diri. 

Pemberitaan sebelumnya, dalam berkas dokumen pendaftaran Bapaslon yang diumumkan KPU Bengkalis melalui website resminya perbedaan tanggal lahir ini bisa dilihat didokumen para Bapaslon tersebut. Pada dokumen Iyeth untuk KTPnya bertanggal lahir 24 Agustus 1973, sementara pada ijazah paket C yang dilampirkan pada pendaftar tanggal lahirnya 24 Maret 1973. 

Ijazah Paket C setera dengan ijazah sekolah Menengah Atas milik Iyeth diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Binjai tertanggal 28 Juli 2008.