Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB, Guna Lengkapi Perkara Karhutla

Replizar 20 Sep 2020, 12:46
Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB, Guna Lengkapi Perkara Karhutla (foto/zar)
Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB, Guna Lengkapi Perkara Karhutla (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Guna untuk menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan, yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan, penyidik Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Dusun Cengar, Desa Seberang Cengar Kecamatan  Kuantan Mudik, pada tanggal 4 September 2020.

zxc1

Keseriusan ini dibuktikan oleh Penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing, dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. MM dalam releasanya kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Sedangkan Saksi Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB dipimpin Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr akan melakukan interogasi saksi - saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman di areal kebakaran tersebut. 

Hal ini bertujuan untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang ditimbulkan, akibat dari kebakaran hutan dan lahan di TKP. Secara tekhnis sample tersebut, nantinya akan dikirim untuk diteliti langsung di Laboraturium kebakaran hutan dan lahan di Bogor. "Analisa saksi ahli diperlukan, sebagai bukti ilmiah yang melengkapi bukti penyidikan atas tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan," Ujarnya.

zxc2

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka dalam tindak pidana Karhutla ini adalah SN dan JN, yang diamankan di TKP oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik, dengan luas kebakaran  lebih kurang 2 Hektare, dan saat itu besarnya api sangat berpotensi meluas, kata Rustam salah seorang warga. 

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan atau Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara," Jelas Kapolres.