PDIP Tolak Pilkada Serentak Ditunda, Pengamat Sebut Argumen Hasto Berkualitas Rendah

Siswandi 21 Sep 2020, 16:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejauh ini telah menyatakan menolak wacana yang meminta Pilkada serentak tahun ini ditunda. Penolakan itu dilontarkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Belakangan, pernyataan Hasto tersebut mulai menuai respon. Salah satunya, datang dari analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. 

Ia menilai, argumen Hasto menolak Pilkada serentak ditunda, berkualitas rendah. Sebab, argumen Hasto  menunjukkan sikap lebih mengutamakan kekuasaan, bukan kepentingan rakyat.

Dilansir rmol, Senin 21 September 2020, Ubedillah Badrun menambahkan, pernyataan Hasto tersebut juga tidak menunjukkan argumen seorang negarawan.

"Dalam konteks Pilkada 2020, argumen Hasto itu masih argumen politisi bukan argumen negarawan. Argumen negarawan itu mengutamakan keselamatan rakyat banyak, sedangkan argumen politisi lebih terlihat mengutamakan sirkulasi kekuasaan," ungkapnya. 

Sebab, keselamatan rakyat harus diutamakan, terlebih pada saat pandemi virus Corona Covid-19 masihbterus mengancam. 

Dikatakannya, hal ini sesuai  prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat banyak adalah hukum tertinggi. 

"Jadi, argumen formal sirkulasi kepala daerah yang diungkapkan Hasto itu argumen kualitas rendah, di tengah derita rakyat akibat Covid-19 dan rakyat dalam resiko kematian," ujarnya lagi. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya menolak wacana yang meminta Pilkada serentak ditunda. 

Hasto malah mengatakan, Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember ini justru memberikan kepastian adanya pemimpin yang kuat dan punya program pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat.

Menutut Hasto, mereka para calon pemimpin akan memahami betul seluruh skala prioritas untuk rakyat yang tengah menghadapi pandemi.

Ditambahkannya, justru ketika Pilkada itu tidak ditunda, akan memberikan arah kepastian bagi rakyat. ***