Bawaslu Riau: Kita Tidak Bisa Memberikan Teguran Calon Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Riko 23 Sep 2020, 13:05
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM - Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Riau sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat, ada yang membuat acara hingga blusukan ke pasar-pasar yang sifatnya keramaian.

Tak jarang, banyak masyarakat maupun Bakal Calon yang melakukan pelanggaran kesehatan Covid-19, terutama dalam menjaga jarak antar satu sama lain.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan saat ditanyakan hal ini mengaku pihaknya tidak bisa memberikan teguran kepada Bakal Calon yang melanggar protokol kesehatan hari ini.

Pasalnya, mereka saat ini belum berstatus sebagai Calon yang penetapannya baru dilakukan pada tanggal 23-24 September 2020 mendatang. Saat ini, masih dalam tahap proses verifikasi data.

"Karena belum ada calon, tentu secara formal hukumnya kita belum bisa menegurnya, karena itu tadi, mereka belum jadi calon," kata Rusidi. Rabu 23 September 2020.

Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, lanjut Rusidi, barulah yang bersangkutan bisa ditegur karena Bawaslu punya dasar untuk melakukan pengawasan kepada mereka. 

"Aktivis mereka (Paslon) hari ini, kita hanya melihat sebagai warga negara yang mencari simpati, memperkenalkan diri, dan sebagainya. Bukan sebagai peserta Pemilu,"paparnya.

Pun begitu, Bawaslu atau mungkin seluruh masyarakat juga berharap supaya Paslon-paslon ini bisa melakukan kegiatan di kerumunan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, hingga cuci tangan.

"Secara formilnya kita belum bisa menegur, karena atas dasar apa kita menegur mereka? Itu (pelanggaran prokotoler kesehatan) lebih kepada kewenangan pemerintah daerah dan aparat keamanan yang punya otoritas untuk itu," tutupnya.