Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bono

Ryan Edi Saputra 28 Sep 2020, 09:11
Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bono
Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bono

RIAU24.COM - Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi kebiasaan Baru dilaksanakan Polsek Bunut di jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut, Senin (28/09/2020) pukul 08.30 WIB.

kegiatan Operasi yustisi dipimpin langsung oleh ka.SPKT II dengan melibatkan 3 ( tiga ) orang personil Polsek Bunut Polres Pelalawan.

Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi kebiasaan Baru kali ini menyasar pengguna jalan yang melintas di jalan lintas bono,Baik kendaraan Roda Dua maupun kendaraan roda empat dan angkutan jalan lainnya yang tidak menggunakan masker.

"Dalam kegiatan personil kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada warga  yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH.

Saat ini pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dikabupaten pelalawan. 

Setelah penerapan kegiatan sosialisasi ini dilakukan maka untuk kedepannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan nantinya akan diberikan sanksi sosial ataupun sanksi denda sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 

“Selama kegiatan Operasi yustisi tampak sudah banyak warga yang sadar dan mengerti pentingnya menggunakan masker,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru yang nantinya terhadap para pelanggar yang dikenakan sanksi hukuman sosial maupun denda bukanlah merupakan sebuah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan.