Bikin Penasaran, Ada Dua versi Naskah UU Omnibus Cipta Kerja yang Beredar, Mana yang Benar?

Siswandi 12 Oct 2020, 15:16
Naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI belum lama ini.  Foto: int
Naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI belum lama ini. Foto: int

RIAU24.COM -  Hingga hari ini, publik masih bertanya-tanya terkait draf RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar, yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman. Mana yang benar? 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, punya penjelasan. Ia tak menampik terkait beredarnya dua versi draf tersebut.  

Menurutnya, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR, berjumlah 1.035 halaman. 

Nantinya, draf ini yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diteken.

“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” terangnya,   Senin 12 Oktober 2020, dilansir sindonews.  

“Iya (draf 1.035 halaman paling akhir). Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” terangnya lagi. 

Lalu,  apa ceritanya tentang draf setebal 995 halaman? 

Menurut Indra,  draf tersebut adalah yang disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.  

Namun, format filenya belum dirapikan, sehingga setelah dirapikan halamannya bertambah menjadi 1.035 halaman. 

“Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” terangnya lagi.  

Indra memastikan tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan itu. 

Sebab, semua yang disempurnakan lebih kepada kesalahan penulisan atau format tulisan. “Nggak ada (perubahan substansi lagi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” tutupnya. ***