Besok DKPP Akan Periksa Ketua Dan Anggota KPU Kota Dumai

Riko 12 Oct 2020, 20:36
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Riau,  Jl. Adi Sucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru, Riau. 

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing  sebagai Teradu I - V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.

Pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020. 

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

Sebab menurut Pengadu, para teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test. 

Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”kata Bernad lewat siaran pers yang diterima Riau24. com. Senin 12 Oktober 2020.

Ia menambahkan, sidang besok akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. 

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutur Bernad.