Menteri Tenaga Kerja Tiadakan Kenaikan UMP Tahun 2021, Ada yang Menolak, Ada yang Ikut, Riau Masih Tanda Tanya

Siswandi 2 Nov 2020, 23:16
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang.  Artinya,  UMP tahun depan sama dengan yang berlaku tahun 2020 saat ini. 

Namun ternyata, reaksi dari para gubernur berbeda-beda.  Ada yang setuju namun ada juga yang menolak. Namun tidak sedikit pula yang masih ragu-ragu. 

Dilansir detik,  Senin 2 November 2020, setidaknya ada 18 provinsi yang setuju dan mengikuti kebijakan Menaker tersebut. 

Yang setuju tersebut adalah, Jawa Barat Rp1.810.350, Banten Rp2.460.968  Bali Rp 2.493.523. Aceh Rp 3.165.030 Lampung Rp 2.431.324, Bengkulu Rp 2.213.604, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, Bangka Belitung Rp 3.230.022, Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883, Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902, Sulawesi Tengah Rp 2.303.710, Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014, Sulawesi Barat Rp 2.571.328, Maluku Utara Rp 2.721.530,  Kalimantan Barat Rp 2.399.698, Kalimantan Timur Rp 2.981.378, Kalimantan Tengah Rp 2.890.093 dan Papua Rp 3.516.700.

Namun ada juga yang menolak dan tetap menaikkan UMP tahun 2021.

Daerah tersebut adalah Jawa Tengah (Jateng) dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979,12.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikkan UMP dari Rp1.704.607 menjadi Rp1.765.000.

Begitu pula DKI Jakarta dari Rp4.276.349 menjadi Rp 4.416.186,548 (bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19).

Daerah lain yang mengambil kebijakan serupa adalah Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165,876.

Disusul Jawa Timur (Jatim) dari Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.

Sementara itu, sisa provinsi lainnya,  belum diketahui mana saja yang sudah memutuskan UMP 2021 tak naik.

Yang masuk dalam kelompok ini antara lain adalah Sumatera Utara Rp2.499.422, Sumatera Barat Rp2.484.041, Sumatera Selatan Rp3.043.11  Riau Rp2.888.563, Jambi Rp2.630.161, Kalimantan Selatan Rp2.877.44, Kalimantan Utara Rp3.000.803,Sulawesi Utara Rp3.310.722  Gorontalo Rp2.586.900, Maluku Rp2.604.960 dan Papua Barat Rp3.184.225. ***