Usai Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Siswandi 3 Nov 2020, 10:45
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo baru saja meneken Undang-undang Cipta Kerja,  meski sudah hampir satu bulan disahkan DPR.

Saat ini,  UU itu resmi berlaku dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Namun begitu diteken, aturan itu langsung digugat. Adalah dua organisasi buruh yang sejauh ini telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  

Kedua organisasi itu adalah  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan itu secara resmi diajukan Rabu 3 November 2020 pagi ini. 

Dilansir viva, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi menjadi yang pertama mengajukan gugatan ke MK terkait UU tersebut

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya. 

Andi menegaskan, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Hal itu pula yang menjadi dasar utama pengajuan uji materi yang dilakukan.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, prosesnya bisa dilakukan seadil-adilnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 1.187 halaman. Dikutip dari naskah tersebut, UU itu diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menkumham Yasonna H Laoly. UU Cipta Kerja masuk lembaran negara tahun 2020 Nomor 245. ***