Disnaker Tegaskan Tak Ada Kenaikan UMK Kota Pekanbaru Tahun ini, Gara-gara Covid-19?

Ryan Edi Saputra 3 Nov 2020, 12:45
Kadisnaker Pekanbaru, Jamal
Kadisnaker Pekanbaru, Jamal

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, mengakibatkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021, diperkirakan tidak ada kenaikan atau masih tetap sama dengan UMK tahun ini sebesar Rp2.997.871,69.

"Kemungkinan tidak ada perubahan, tetap mengambil UMK tahun ini," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal belum lama ini.

Namun untuk kepastian besaran UMK tersebut, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Pekanbaru.

"Insyaallah, besok kita rapat. Karena untuk UMK ini harus ada kesepakatan antara pemerintah kota dan Dewan Pengupahan. Tapi itu, kita perkirakan tidak ada perubahan (dari UMK 2020)," sebutnya.

Setelah adanya kesepakatan dengan Dewan Pengupahan, terang Jamal, besaran UMK 2021 baru disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnaker provinsi.

"Karena daerah tetap bisa mengusulkan meski provinsi sudah menetapkan (besaran Upah Mininum Provinsi)," kata Jamal.

"Setelah disepakati dengan Dewan Pengupahan, baru kita sampaikan ke provinsi. Kalau tidak ada perubahan, maka kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," tambahnya.

Menyikapi UU Cipta Kerja yang menyebutkan UMK menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), hingga kini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Kalau omnibus law berlaku, UMK baru disesuaikan dengan UMP. Kalau sekarang kan belum," pungkasnya.