Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, MY, Jumat, 6 November 2020.
zxc1
MY merupakan satu satunya tersangka dalam dugaan kasus rasuah tersebut. mY sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Tahap dua ya, tersangka kita tahan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Shuot, melalui Kepala Seksi Intel Sumriadi, SH, MH.
zxc2
Sumriadi menjelaskan, MY diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016. "Dengan dugaan kerugian negara Rp 1,8 Milyar lebih," tambahnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020, dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," pungkas Sumriadi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat, dan Rapid test non reaktif.