Cegah Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Kembali Gelar Operasi Yustisi Dalam Masa AKB

Ryan Edi Saputra 9 Nov 2020, 10:47
Cegah Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Kembali Gelar Operasi Yustisi Dalam Masa AKB
Cegah Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Kembali Gelar Operasi Yustisi Dalam Masa AKB

RIAU24.COM - Kepolisian Pangkalan Kerinci kembali laksanakan Kegiatan Penertiban Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran. Senin (09/11/2020) 09.30 Wib.

Pelaksana Operasi yustisi kali ini yaitu oleh anggota personil polsek pangkalan kerinci 4 personil. Dalam giat ini polri Menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19. 

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi mengatakan personil juga Menghimbau agar dapat membubarkan diri dan maksimal jumlah pengunjung 30 orang.

"Melihat hal tersebut, personil yang bertugas beberapa papan bunga yang terpasang Agar dapat segera dibongkar, karena mengundang keramaian,” terangnya.

Lebih lanjut, disana personil juga Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19.

"Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoo Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.," tuturnya.

Adapun dalam operasi kali ini didapatkan 1 yang melanggar protokol kesehatan Covid 19, sanksi yang diberikan oleh pelanggar yaitu berupa Teguran lisan dan Tertulis.

Masyarakat  diberikan himbauan agar mematuhi  protokoler kesehatan termasuk penumpang terkait covid 19, diantaranya agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khusus nya di wilayah Kabupaten Pelalawan. 

Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.