Soal PAW Septian dan Al Azmi, Anak Amril Mukminin, Zulfan Heri: Jangan Dibilang Kita Gertak Sambal

Dahari 13 Nov 2020, 00:17
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau terus memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggota Fraksi Golkar (FG) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kedua anggota fraksi DPRD dari partai Golkar tersebut adalah Septian Nugraha yang merupakan anak kandung Amril Mukminin terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Multi Years Duri-Pakning dan Al Azmi adik kandung Amril Mukminin.

"Sampai saat ini bukti-bukti menguatkan terhadap pelanggaran dilakukan oleh kedua anggota fraksi DPRD Bengkalis ini telah kami telaah termasuk surat dari DPD II Partai Golkar (PG) Bengkalis, tentang hasil evaluasi anggota FG DPRD Bengkalis, yang menguatkan Bapilu DPD I Golkar Riau akan mengusulkan pemberhentian dua anggota FG DPRD Bengkalis yakni Septian Nugraha dan Al Azmi,"tegas kepala Bapilu DPD I PG Riau H Zulfan Heri SIP MSi, Kamis (12/11) kemarin.

Menurut Zulfan, Kedua anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis, melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) PG nomor 15 tahun 2017, instruksi Bapilu PG dan instruksi Ketum DPP Partai Golkar.

"Pelanggarannya diantaranya, tidak menandatangani pakta integritas anggota FG untuk pemenangan Paslon Bupati diusung Partai Golkar di Pilkada Bengkalis yakni H Indra Gunawan Eet PhD-Ir Samsu Dalimunte (ESA). Tidak menjalankan instruksi untuk menyiapkan titik-titik kampanye bagi Paslon Bupati ESA,"ucap Zulfan.

Pada PO pasal 11 ayat 1 huruf F, Zulfan mengatakan kader yang tidak disiplin serta tidak loyal dapat diberhentikan dari pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Dalam waktu dekat terang mantan anggota DPRD Riau dua periode ini, Bapilu bersama tim infestigasi, koordinator wilayah, Bidang Organisasi dan bidang hukum DPD I PG Riau akan menggelar rapat pleno untuk pemberhentian dua anggota FG DPRD Bengkalis tersebut.

"Namun sebelum itu DPD I PG Riau masih memberikan kesempatan kepada Septian dan Al Azmi untuk melakukan pembelaan, jika mereka tidak datang akan mempercepat proses PAW nya,"ujar Zulfan secara tegas.

Zulfan mengatakan Bapilu Partai Golkar Riau dalam persoalan menertibkan anggota yang berkaki dua dan menjadi penghianat di Pilkada akan bersikap tegas sesuai dengan instruksi Ketum DPP PG, Kepala Bapilu DPP PG dan Ketua DPD I PG Riau. Pada 7 November lalu. Ketum DPP menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi PG di DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ikut terlibat aktif dalam pemenangan  Paslon kepala daerah yang diusung PG bersama partai koalisi, 

"Instruksi Ketum DPP PG ini menguatkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapilu yang mewajibkan anggota FG untuk menandatangani pakta integritas dan menyiapkan titik-titik kampanye bagi Paslon kepala daerah,"ujarnya.

"Jadi jangan dibilang kita gertak sambal, dianggap main-main ini tetap kita proses. Langkah ini dalam rangka menertibkan. Ini adalah edukasi politik, berpartai ada aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan,"beber Zulfan.

Lanjut Zulfan bukan hanya sekedar soal kalah menang namun ini agar perilaku tidak patuh atas instruksi partai, tidak menular pada helat pesta demokrasi lainnya seperti Pilkada lainnya, dan Pemilu. 

"Ada bahasa karena mereka Golkar besar hingga mendapat delapan kursi, namun pada periode lalu juga delapan kursi jadi tidak ada pengaruh mestinya kursi golkar tidaj bertambah bukan tetap,"ucapnya.

Zulfan menambahkan, Bapilu juga akan memutuskan pemberhentian 4 pengurus DPD I PG Riau yang membelot di Pilkada Pelalawan dan 1 Pengurus Kecamatan (PK) DPD II PG Pelalawan, mengusulkan ke DPP PG untuk memberhentiannya dari kader PG serta 3 orang di Rohil.