Sidang Perdana Pidana Pilkada, Tersangka Eko Suharjo Tidak Hadir

Satria Utama 21 Nov 2020, 14:02
Sidang perdana pelanggaran Pilkada
Sidang perdana pelanggaran Pilkada

RIAU24.COM -  DUMAI - Tersangka tindak pidana Pilkada, Eko Suharjo yang maju sebagai calon walikota Dumai tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (20/11/20) kemarin. 

Persidangan yang dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing ini akhirnya tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharjo yang sedang dalam perawatan COVID-19. 

Dalam sidang  terbuka untuk umum ini, penuntut umum menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru yang ditandatangani dr Seira Yuana Putri dan menyatakan bahwa Eko masih dalam perawatan positif  COVID-19. 

Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa. 

Majelis hakim akhirmya menskor sidang selama lima menit, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan mengatakan, tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi, yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan. 

" Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan," kata Zulpan. 

Dimulainya persidangan ini, lanjut Zulpan, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan. 

Dalam perkara yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, Eko disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Adapun ancaman pidananya yakni 6 bulan penjara. 

Eko yang merupakan Ketua Partai Demokrat Dumai dan maju sebagai calon walikota di Pilkada Dumai 2020 ini diduga melakukan pelanggaran pada saat kampanye di Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI. Eko Suharjo di Pilkada Dumai berpasangan dengan Syarifah dengan nomor urut 2. 

Untuk agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan digelar pada, Senin (23/11/20) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)